Friday, May 20, 2016

Politik Hukum Masyarakat adat

Pada hakikatnya, dimana ada masyarakat, di sana ada hukum adat atau dengan kata istilah "ubi societas ibi ius". Maka hukum adat itu senantiasa tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata, cara bidup dan pandagan hidup, yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat berlaku. Tidak mungkin suatu hukum tertentu yang asing bagi masyarakat itu dipaksakan atau dibuat, apabila hukum tertentu yang asing itu bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat yang bersangkutan atau tidak mencukupi rasa keadilan rakyat yang bersangkutan, pendeknya: bertentangan dengan kebudayaan rakyat yang bersangkutan. (blog : diposkan oleg : Deisna)



Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut Prof. Tjip, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda. (Husni, Hukum dan Kebudayaan, Sebuah kajian antropologi). Kemudian di Mentawai, apaun pun yang diperjuangkan oleh masyarakat adat di sana tentunya berhubungan dengan adanya pengakuan hukum oleh pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini tentunya berhubungan dengan politik hukum masyarakat adat di Mentawai. Saya sangat tertarik apa menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Pengertian Politik Hukum adalah kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Pada zaman saat ini, tentunya orang Mentawai tidak mesti kembali lagi seperti dahulu kala, melainkan menginpentarisasikan nilai-nilai serta menerapkannya agar nilai budaya tidak hilang begitu saja dari zaman ke zaman. Dalam kerangka hukum modern saat ini tentunya hukum memberikan dasar legalitas kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain bahwa hukum kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang bergerak dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakat. Namun dalam kerangka hukum adat Mentawai justru bukan untuk memperkuat posisi politik, melainkan sarana untuk mengembalikan keseimbangan yang rusak, seperti antara manusia dengan manusia, alam dengan manusia.




Friday, April 15, 2016

Siapakah Suku Mentawai Itu ? Dan Apa yang akan terjadi ?

Saya sengaja memberi judul di atas 'siapakah suku Mentawai itu', tetapi bukan melihat SARA melainkan saya disini memperjelas indentiti suku Mentawai di era gobalisasi saat terkini.

Mentawai juga suku Mentawai disebut 'Sabulungan', hal ini sebelum penamaan Mentawai atau kata orang Minang 'Mantaoi'. Saat itu tidak ada penamaan lain kecuali diambil dari karakter hidup suku Mentawai di zaman nenek moyang dahulu. Sebelum penjajahan Belanda Suku Mentawai sudah menempati sebuah pulau yaitu Pulau Siberut yang letaknya di daerah Simatalu bila'. Karena terjadi perslisihan akhirnya suku Mentawai terpecah dan berpencar mencari wilayah masing-masing.

Menurut paka pakar antropologi bahwa suku Mentawai itu berasal dari proto malay 10.000 tahun yang silam dengan berbagai analisis dan tindakan fakta dengan menghubungkan referensi-referensi yang bisa membuktikan bahwa suku Mentawai dari zaman neolitik. Itulah ilmu pengetahuan kecanggihannya kadang tidak bisa masuk dalam logika pada masyarakat awam. Dan itu bisa saja terbukti dengan cara mengkelompokkan suku-suku di dunia yang berasal dari proto malay atau diatero malay.

Dalam hal ini yang jelas Suku Mentawai merupakan suku kuno yang tidak mengenal tulisan sehingga dalam mensejarahkan suku dan kebudayaan hanya berdasarkan tutur saja. Kehidupan identitas suku Mentawai ketika itu sangat jelas sehingga terjalin kelompok suku yang saling berbaur dan bekerja sama. Mereka hidup dengan alam, damai dan bebas memanfaatkan SDA yang ada tanpa eksploitasi. Mereka punya kepercayaan "Arat Sabulungan" dengan kehidupan yang sakral. Ritual-ritual sering dilakukan ketika dalam setiap aktivitas mereka.

Namun disaat terkini (modern) suku Mentawai mulai terbuka. Generasinya sekarang mulai berbahasa suku lain karena supaya merasa lebih maju dan terpelajar atau banyak pergaulan. Di Mentawai sekarang sudah banyak suku-suku yang masuk, seperti Batak, Minangkabau, Buton, Kalimantan, Jawa dan lain sebagainya. Hal ini terjadi adanya niat suku lain untuk datang merantau di Mentawai dan kemudian adanya program pemerintan CPNS dan transmigrasi.

Suku Mentawai mulai termajinalkan dalam segi tempat, hak-hak karena minimnya SDM. Semakin banyak pembohongan yang datang ke Mentawai dengan mengambil peluang kurangnya SDM suku Mentawai, seperti munculnya perusahaan kayu ditanah hak wilayat suku Mentawai, pembentukan wilayah kecamatan di atas tanah suku Mentawai dan program lain dari pemerintah yang katanya memfasilitasi masyarakat dan lain sebagainya.

Kedepan hak kepemilikan wilayah suku Mentawai akan hilang secara lahan-per-lahan sehingga bagi siapa generasi muda yang tidak berpendidikan, maka akan menjadi korban atas ketidak adilan. Inilah salah satu cara untuk ketika semua hak suku Mentawai sudah habis dicaplok, namun generasinya masih bisa hidup dalam tingkat pendidikannya, karena bisa bekerja di instansi pemrintah atau NGO. Tetapi kalau sekarang itu sudah dicaplok semua hak Suku Mentawai, generasi Mentawai tidak ada yang siap.


Monday, April 11, 2016

“Arat Sabulungan”



                                                  Sebuah Pandangan Hidup

Dalam setiap tulisan saya, paling mendominasi lembaran saya adalah mengenai Arat Sabulungan. Saya sangat tertarik mempelajari dan mendalami Arat Sabulungan yang ada pada Suku Mentawai karena dengan  Arat Sabulungan kehidupan begitu harmonis dan tertata bersama  alam dan lingkungan sosial. Saya sangat tidak percaya mengapa nenek moyang Suku Mentawai mampu membuat dan memerankan konsep Arat Sabulungan 5000 tahun yang silam. Seperti yang pernah saya Tanya oleh para Sikerei di Kampung dusun Rokdok bahwa konsep Arat sabulungan itu sebenarnya tidak rumit, sangat tersusun begitu rapat (terstruktur). Konsep pertama adalah adanya kelompok manusia, kedua ada tempat tinggal, ketiga ada wilayah serta batas-batasnya (peruntukannya).

Konsep perta adanya manusia berfungsi sebagai dasar munculnya pola-pola pikir (budaya) untuk mencipta. Konsep kedua adanya tempat tinggal sebagai wujud kelompok suku terbentuknya suatu system. Konsep ketiga adanya wilayah serta batas-batasnya sebagai ruang lingkup beraktivitas dan berinteraksi. Inilah konsep lahirnya Arat Sabulungan yang kemudian diuraikan dengan adanya pantangan-pantangan yang membuat terciptanya sebuah kepercayaan. Dari keprcayaan inilah terbentuk sikap dan tindakan yang teratur dalam mengelolah kehidupan. Oleh karena itu dari ketiga konsep itulah memperoleh suatu pandangan keseluruhan sehingga melahirkan berbagai seni kehidupan menjadi satu buah bentuk kerangka filsafat.

Di dalam konsep Arat Sabulungan bahwa kehidupan itu dikelolah oleh sebuah kekuatan yang abstrak yang dikenal dengan nama ‘Ulau Manua’. Bagi suku Mentawai ‘Ulau Manua’ wajib ditakuti, dihargai dan dihormati karena setiap mahkluk yang ada diseantero bumi ini ada penjaganya yang berbentuk abstrak. Salah satu contohnya adalah setiap orang Mentawai melakukan aktivitasnya pertama sekali dilakukan ritual untuk menghormati penguasa alam supaya tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Artinya agar setiap kegiatan selalu berkenan oleh penguasa alam.

Alam merupakan sumber dari segala kehidupan yang diperuntukan oleh sang penguasa alam. Makanya orang Mentawai tidak berani merusak alam secara tidak penting dan malahan dilakukan pengawetan alam dengan cara menanam pohon atau tanaman tua.

Friday, November 27, 2015

www.aman.or.id

SALAM ADAT " ANAI LEU SITA"


Salam Adat di Mentawai " Anai Leu Sita". Maksud kalimat ini menyampaikan bahwa kita baru bertemu dan nantinya kita akan bersatu padu dalam suka maupun duka. Kata " Anai Leu Sita" merupakan bahasa Masyarakat Adat Mentawai Provinsi Sumatera Barat untuk menyapa orang atau saudara mewujudkan rasa kekeluargaan yang paling dalam serta menghormati orang yang baru kita kenal. Nah, dalam kalimat tersebut di atas bisa ditambahkan kata " Saraina " sehingga kalimatnya " Anai Leu Sita Saraina". Namun kata "Saraina" hanya menunjuk pada satu orang atau tunggal. Maka untuk penunjukan jamak kata "Saraina" menjadi "Sasaraina", sehingga kalimatnya " Anai Leu Sita Sasaraina" artinya Apa kabar Saudara-saudara. Nah yang lebih paten lagi adalah dengan memakai kata " Anai Leu Sita sasarainangku" artinya, apa kabar saudar-saudaraku. Semua kalimat diatas jawabannya " Maeruk" artinya, baik.

Bagi masyarakat Mentawai kata saraina diambil dari "sara" artinya satu, dan "ina" artinya ibu. Jika digabungkan pengertiannya menjadi "satu ibu". Artinya jika kita memakai kata itu kepada orang lain, maka kita menganggap orang lain itu saudara atau satu ibu demi persaudaraan kita dengan siapa saja.

Biasanya kata "Anai Leu Sita" digunakan pada saat kita dengan orang lain bertemu di jalan atau menyapa orang lewat surat. Namun kata " Anai Leu Sita Sasaraina" atau "Anai Leu Sita Sasarainangku" kata yang dipakai saat ada rapat atau pertemuan di rumah adat.

Itulah bahasa sapaan bagi masyarakat Adat di Kepulauan Mentawai.

                                                              
                                            SURA'  SABEU ( Terima Kasih )

                                              Oleh : Laurensius Sarogdok, SH
                                              Penasehat Pemuda Adat Mentawai

Tuesday, October 20, 2015

Berita Puailiggoubat No 322 Tahun XIII



Pelaksanaan Deklarasi Pemuda Adat Mentawai oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Mentawai.

Monday, October 19, 2015

Galeri Beranda

 Dalam rangka pembahasan Ranperda Pengakuan masyarakat adat Mentawai yang dilaksanakan di Uma YCMM Jalan Mappaddegat.
 Acara pada saat membahas tulisan tentang Punen Mentawai untuk dijadikan sebuah buku mengenai kebudayaan Mentawai
 Pemuda Adat Mentawai sedang melaksanakan konsep perjuangan hak-hak masyarakat adat Mentawai juga hak individu sebagai Pemuda Adat Mentawai