Pada hakikatnya, dimana ada masyarakat, di sana ada hukum adat atau dengan kata istilah "ubi societas ibi ius". Maka hukum
adat itu senantiasa tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata, cara bidup
dan pandagan hidup, yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat
hukum adat berlaku. Tidak mungkin suatu hukum tertentu yang asing bagi
masyarakat itu dipaksakan atau dibuat, apabila hukum tertentu yang asing itu
bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat yang bersangkutan
atau tidak mencukupi rasa keadilan rakyat yang bersangkutan, pendeknya:
bertentangan dengan kebudayaan rakyat yang bersangkutan. (blog : diposkan oleg : Deisna)
Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut Prof. Tjip, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda. (Husni, Hukum dan Kebudayaan, Sebuah kajian antropologi). Kemudian di Mentawai, apaun pun yang diperjuangkan oleh masyarakat adat di sana tentunya berhubungan dengan adanya pengakuan hukum oleh pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini tentunya berhubungan dengan politik hukum masyarakat adat di Mentawai. Saya sangat tertarik apa menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Pengertian Politik Hukum adalah kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Pada zaman saat ini, tentunya orang Mentawai tidak mesti kembali lagi seperti dahulu kala, melainkan menginpentarisasikan nilai-nilai serta menerapkannya agar nilai budaya tidak hilang begitu saja dari zaman ke zaman. Dalam kerangka hukum modern saat ini tentunya hukum memberikan dasar legalitas kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain bahwa hukum kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang bergerak dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakat. Namun dalam kerangka hukum adat Mentawai justru bukan untuk memperkuat posisi politik, melainkan sarana untuk mengembalikan keseimbangan yang rusak, seperti antara manusia dengan manusia, alam dengan manusia.
Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut Prof. Tjip, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda. (Husni, Hukum dan Kebudayaan, Sebuah kajian antropologi). Kemudian di Mentawai, apaun pun yang diperjuangkan oleh masyarakat adat di sana tentunya berhubungan dengan adanya pengakuan hukum oleh pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini tentunya berhubungan dengan politik hukum masyarakat adat di Mentawai. Saya sangat tertarik apa menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Pengertian Politik Hukum adalah kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Pada zaman saat ini, tentunya orang Mentawai tidak mesti kembali lagi seperti dahulu kala, melainkan menginpentarisasikan nilai-nilai serta menerapkannya agar nilai budaya tidak hilang begitu saja dari zaman ke zaman. Dalam kerangka hukum modern saat ini tentunya hukum memberikan dasar legalitas kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain bahwa hukum kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang bergerak dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakat. Namun dalam kerangka hukum adat Mentawai justru bukan untuk memperkuat posisi politik, melainkan sarana untuk mengembalikan keseimbangan yang rusak, seperti antara manusia dengan manusia, alam dengan manusia.




